Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi" setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) (vide bukti. P.6).
Adapun petitum dari laporan tim pemenangan Edwar-Ruslan ke Bawaslu yaitu "Bahwa terhadap uraian dalil-dalil laporan yang Pelapor sampaikan diatas, dengan demikian Pelapor memohon kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko untuk dapat Memeriksa, Mengkaji dan Memutuskan Laporan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan yang Berlaku" tertulis dalam laporan seperti dikutip Radar Bengkulu.