Ibu Hamil Bolehkah Kerokan? Yuk Simak Penjelasannya Disini

Senin 09 Sep 2024 - 07:52 WIB
Reporter : Adam
Editor : syariah m

radarbengkulu.bacakoran.co - Masuk angin pada ibu hamil sebenarnya adalah hal yang wajar akibat adanya perubahan hormon sehingga mempengaruhi kondisi tubuh salah satunya tidak nafsu makan adalah hal yang sangat wajar.

Lalu apakah boleh wanita yang lagi hamil dikerok atau kerokan? Didalam dunia medis tidak ada istilah masuk angin. masuk angin bukanlah suatu penyakit namun gejala yang dialami seseorang seperti demam, menginggil, tidak enak badan, pegal-pegal, perut kembung sering sendawa, tidak nafsu makan, mudah lelah dan lainnya. kondisi ini umumnya bersifat ringan dan akan membaik dengan sendirinya. 

BACA JUGA:Inginkan Body Yang Bagus Dan Sehat? Yuk Intip 7 Tips Olahraga Menyeimbangkan Body Ala Jennifer Bachdim

BACA JUGA:Tips Olahraga Saat Memasuki Menopause, Salah Satunya Dengan Latihan Aerobik Hingga Latihan Kardio

Umumnya masuk angin bukan akibat karena angin masuk ke dalam tubuh namun akibat daya tahan tubuh yang menurun sehingga mudah terserang penyakit seperti itu.

Kondisi ini bisa diatasi dengan mengonsumsi makanan yang diinginkan tidak perlu makan nasi terusan jika ibu hamil bosan banyak jenis karbohidrat selain nasi seperti kentang, roti, jagung, ubi, mie jadi bisa diganti namun tetap harus dengan gizi yang seimbang adanya protein dan vitamin dan pastikan masakannya harus matang ya dan penuhi asupan cairan yang cukup.

untuk kerokan sendiri masih menjadi perdebatan dalam dunia medis untuk keefektifasannya. kerokan merupakan suatu metode yang bekerja melebarkan pembuluh darah di area yang dikerok sehingga panas tubuh keluar dan juga dipercaya dapat melepaskan faktor anti radang di dalam tubuh.

BACA JUGA:Kapan Waktu Yang Tepat Tidur Siang? Ternyata Jam Segini Baiknya..

BACA JUGA:Kehamilan Kembar: Tantangan, Risiko, dan Cara Menjaga Kesehatan Ibu dan Bayi

untuk tindakan seperti ini umumnya aman dilakukan namun ada beberapa orang bisa menyebabkan sutau kondisi iritasi atau peradangan pada kulit.

sedangaksn untuk ibu hamil boleh melakukan hal ini namun sebaiknya dilakukan di trimester kedua namun tetap lebih baik dihindari jika adanya keluhan sebaiknya temui dokter atau dokter kandungan agar mendapatkan penangnan yang lebih tepat.

Kategori :