RADAR BENGKULU, MANNA - Berdasarkan informasi yang diterima,Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian.
Yang merupakan resedivis, karena pada saat penangkapan Fr (26) terduga pelaku melakukan perlawanan,petugas lakukan tindakan tegas terkukur dengan melumpuhkan terduga pelaku dengan timah panas.
Terduga pelaku Fr ini ditangkap atas laporan Eri Afrida yang sudah kehilangan handphone Samsung miliknya saat ingin berjualan,untuk pelaku diamankan pada Jumat (03/09) 2024 sekiri pukul 01.00 wib yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Ipda Sigit Indrapati,S.Sos.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah,SM menyampaikan pelaku sedang berada dirumahnya Di Desa Siring Agung III Kec Kedurang Ilir Kab Bengkulu Selatan kemudian tiem Totaici langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankan , kemudian membawah pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk kejadian ini terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB yang lalu,pelapor dan suaminya ingin pergi berdagang di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Doni diruangnnya Jum'at (06/09).
BACA JUGA:Soal Pengisian BBM di SPBU, Seluruh Maneger Dipanggil Polsek Kota Manna
BACA JUGA:Ciptakan Pilkada yang Aman dan Kondusif, Polri Bersinergi dengan Media
Sesampainya di lokasi suami pelapor langsung membentang terpal untuk alas dagangannya,dikarenakan terpal tersebut terlalu panjang, suami pelapor pun di bantu oleh pelapor untuk membentang terpal dengan meninggalkan tas yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000 dan 1 (satu) unit handphone samsumg galaxy A04e di dalam mobil.
Tidak berselang lama kemudian pelapor mengambil karter didalam mobil,dan terkejut melihat tas yang ditinggalnya didalam mobil sudah tidak ada lagi,akhirnya pelapor pulang kerumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku sendiri saat ini sudah kita amankan,yang parahnya lagi palaku ini bukan hanya satu kali ini saja melakukan melakukan tindak pidana,tetapi sudah tiga kali dengan tindak pidana Curanmor yang berada di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Keduran,Seginim dan Kabupaten Kaur," pungkas Doni.