BPK Diminta Tidak Cawe-Cawe Audit Anggaran KPU BS

BPK Diminta Tidak Cawe-Cawe Audit Anggaran KPU BS--

RADAR BENGKULU, MANNA - Pasca melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terkait dugaan korupsi anggaran Hibah Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan menyampaikan tembusan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Menanggapi laporan tersebut Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang dari internal KPU Bengkulu Selatan. Selanjutnya Kejari melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan. Kabar terbaru, malahan dikabarkan audit akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan telah bersurat ke BPK Perwakilan Bengkulu untuk mendukung dan meminta BPK melakukan audit dengan transparan, akuntabel dan tanpa ada cawe-cawe dengan pihak manapun.

"Kami mendukung dan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu), untuk melakukan audit atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan secara Profesional, akuntabel serta bebas dari kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Kami berharap BPK tidak cawe-cawe, apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari dan ditembuskan ke Kejati" tegas salah seorang Pentol Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama SE.

BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam, Baznas Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

BACA JUGA:Rembuk Merah Putih di Bengkulu: Tangkal Radikalisme Lewat Pendidikan dan Cinta Tanah Air

Saat ini pihaknya sudah mengirimkan juga surat permohonan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu tidak cawe - cawe untuk melakukan audit anggran KPU Bengkulu Selatan yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 yang lalu sebesar Rp.25 Miliar

Apdian Utama menyampaikan memang benar pihaknya sudah menyampaikan permohonan audit dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan,yang mana dalam permohonan tersebut aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan menyampaikan beberapa hal terkait penggunaan dana hibah tersebut.

"Yang mana sebelumnya kami telah menyampaikan  ke Kejari Bengkulu Selatan  pada 19 mei 2025.Selanjutnya pada 23 mei kami menyampaikan tembusan dari laporan tersebut ke –KEJATI Provinsi Bengkulu.Bahwa pada tanggal 16 Juni berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari  Bengkulu Selatan telah klarifikasi kepada pihak  KPU Kabupaten Bengkulu Selatan guna mendalami dan tindak lanjut dari laporan tersebut,"ujar Apdian saat ditemui di Manna Bengkulu Selatan Rabu(09/07).

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan, terdapat dugaan penggunaan anggaran tidak wajar oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.

Dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar pada kegiatan launching Pilkada yang mencapai 600 juta rupiah lebih padahal berdasarkan arahan yang dismpaikan KPU RI anggaran kegiatan launching Pilkada maksimal hanya 300 juta rupiah.

 

Dugaan mark-up anggaran pada kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan total anggaran 360 juta ditambah biaya publikasi pengundian nomor urut sebesar Rp. 30 juta.

BACA JUGA:Wabup BS Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Bupati

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan