radarbengkulu.bacakoran.co Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diwakili oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Rabu (28/8/2024). Kehadiran ini merupakan respon atas permintaan dari anggota DPR RI untuk memberikan perlindungan berupa pendampingan kepada anggota saksi dan Panitia Khusus (Pansus) yang mendapat intimidasi saat memberikan keterangan dalam rapat bersama Kepala Subbagian Data dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari Sekretariat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.
Dalam upaya memberikan perlindungan yang maksimal, LPSK hadir untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anggota Pansus selama memberikan keterangan. Berdasarkan kesaksian kepada anggota DPR RI, sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan dalam Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji mendapat tekanan sehingga sulit untuk memberikan pernyataan saat Rapat hak angket Haji di DPR RI.
BACA JUGA:Jadi Begini Ini Cara Agar Jentik Nyamuk Tidak Berkembang
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu Manfaat Kemangi Mentah,Ternyata Bagus Untuk Tubuh
Dalam keterangannya di DPR RI, Sri Suparyati menjelaskan tugas dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai dengan mandat lembaga. Ia pun memastikan berbagai bentuk perlindungan yang disediakan mencakup perlindungan fisik, pendampingan prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, serta dukungan psikologis dan psikososial.
Sri Suparyati juga menekankan kepada Anggota DPR RI dan para anggota Pansus Penyelenggaraan Haji dana saksi yang dihadirkan agar tidak merasa takut dalam memberikan keterangan yang benar dan sesuai fakta. Dalam perlindungan yang diberikan, LPSK memastikan informasi yang diterima oleh saksi yang mendapat intimidasi atau ancaman merupakan rahasia.
“Saya mau memastikan kepada bapak dan ibu sekalian yang hadir sebagai saksi, saya mendorong supaya tidak takut. Jadi sampaikan kepada LPSK apa yang benar, apa yang sesuai fakta dan kebenarannya. Kami tetap akan merahasiakan, adapun informasi yang kami terima itu hanya untuk ranah internal LPSK. Jika dibutuhkan untuk penyelidikan kami akan melihat lebih lanjut,” tegas Sri Suparyati.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Selly Andriany Gantina mengapresiasi tindak cepat LPSK dalam memberikan perlindungan proaktif kepada anggota pansus haji Kemenag. Ia pun mengakui bahwa selama rapat pansus haji berlangsung sejumlah anggota DPR turut mendapat intimidasi.
“Saya selaku anggota Pansus Haji mengucapkan terima kasih kepada LPSK sudah hadir dan berkenan hadir selama kita melakukan persidangan. Saya sudah mengalami beberapa hal yang tidak mengenakan terkait masa proses pembahasan kita hari ini karena ada beberapa data yang kita bahas, ternyata dari data yang disebutkan hari ini sudah mulai ada penekanan kepada orang yang kita sebutkan,” ujar Selly.
Ia pun mengakui bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan selama rapat berlangsung merasa tertekan dan ketakutan. Sehingga, dengan kondisi tersebut ia berharap LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi dan anggota DPR yang tergabung menjadi panitia pansus haji. *