Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Bebas Ronald Tannur
Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Bebas Ronald Tannur-Ist-
radarbengkulu.bacakoran.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan kasasi penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur.
Dalam putusannya, hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan batal Judex Facti.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menilai putusan kasasi itu telah menghadirkan keadilan bagi korban. “LPSK mengapresiasi putusan (kasasi) tersebut dan mengapresiasi JPU yang ajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban dimana korban dalam perkara ini mendapat perlindungan LPSK,” kata Antonius, Kamis (24/10-2024).
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung melalui ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Anilai Mardhiah dan Sutarjo, yang memeriksa permohonan kasasi dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024, menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana terbukti.
BACA JUGA:Delapan Rekomendasi TGR Diselesaikan, Pemprov Bengkulu Bebas dari Kerugian Daerah
BACA JUGA:6 Tips Menjaga Rumah Bebas Nyamuk dengan Cara Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Bebas Mau Pilih Pintu Masuk Surga yang Mana Saja Jika Seorang Wanita Lakukan Ini
Menurut Antonius, langkah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa sudah tepat. Sebab, lanjut dia, putusan tingkat pertama itu sangat jauh dari perspektif korban. Bahkan, dengan putusan itu, hak korban terciderai, khususnya terkait tuntutan restitusi dari korban akibat dari terdakwa yang divonis bebas.
Lebih lanjut Antonius menambahkan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi (restitusi). Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000.
“Selanjutnya kita akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” tandas Antonius.