RADAR BENGKULU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., M.AP., mengingatkan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar lebih teliti dan cermat dalam memenuhi persyaratan pendaftaran. Langkah ini diambil guna mengurangi jumlah pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah tahap verifikasi, yang sering kali disebabkan oleh ketidakcermatan pelamar dalam mengisi form pendaftaran.
Dalam keterangannya pada Rabu, 28 Agustus 2024, Gunawan menekankan pentingnya pelamar memeriksa kembali setiap detail persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran melalui aplikasi CIASN.
“Kami mengimbau kepada semua calon pelamar CPNS, saat membuka aplikasi CIASN atau melakukan registrasi pendaftaran diminta untuk lebih teliti,” ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan bahwa dalam proses registrasi, terdapat beberapa formulir yang harus diisi dan berkas yang harus diunggah. Pelamar diharapkan memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum menekan tombol submit.
BACA JUGA:Langkah Tegas, BKD Mukomuko Uji Petik Penghitungan Pajak Parkir Kendaraan di Pabrik CPO
BACA JUGA:Ini Nama 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada persyaratan yang terlewat atau keliru, yang dapat berdampak pada status kelulusan verifikasi berkas.
“Setiap formulir dan dokumen yang harus diunggah perlu diperiksa dengan cermat. Jangan terburu-buru dalam proses pengisian dan pengunggahan dokumen,” tambah Gunawan, menekankan pentingnya langkah ini dalam menghindari kegagalan pada tahap verifikasi.
Gunawan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 37 pelamar CPNS formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Jumlah ini menjadi perhatian serius, mengingat kesempatan untuk mengikuti formasi CPNS hanya diberikan satu kali untuk setiap pelamar.
BACA JUGA:Ini Kata KemenPPPA Soal Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Dihadiri Helmi Hasan, Evi - Rico Deklarasi Maju di Pilkada Benteng
“Sudah ada 37 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini sangat disayangkan. Karena peluang untuk mengikuti formasi lain sudah tertutup. Sesuai regulasi, masing-masing pendaftar hanya diberikan satu kali kesempatan, baik untuk CPNS maupun PPPK,” papar Gunawan, dengan nada prihatin.
Gunawan menjelaskan bahwa mayoritas dari pelamar yang dinyatakan TMS ini gagal akibat ketidakcermatan dalam mengisi form pendaftaran. Beberapa pelamar diketahui tidak membuka atau menyelesaikan seluruh halaman formulir. Sementara lainnya tidak memenuhi persyaratan administratif yang diminta.
“Ketidaktelitian dalam mengisi form pendaftaran menjadi penyebab utama. Ada beberapa halaman yang tidak dibuka dan tidak diselesaikan dalam pengisian berkas administrasi. Selain itu, ada juga pelamar yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.”