RADARBENGKULU.bacakoran.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebuah langkah yang diinisiasi oleh Gubernur Bengkulu, Prof. H. Rohidin Mersyah. Program ini akan dimulai besok, 4 Juni 2024, dan diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, M.M, M.Si, menjelaskan, program pemutihan pajak ini telah lama dinantikan oleh masyarakat.
"Tanggal 4 Juni, sudah kita mulai program pemutihan pajak kendaraan," terang Haryadi.
Menurut Haryadi, awalnya program ini direncanakan mulai pada 1 Juni 2024, namun karena bertepatan dengan hari libur, pelaksanaannya diundur menjadi 4 Juni 2024.
"Harusnya mulai tanggal 1 Juni. Karena libur, kita mulai di tanggal 4 Juni," tambahnya.
BACA JUGA:Eks Pusat Kuliner di Pantai Panjang Digunakan untuk Kawasan Kuliner Halal dan Sehat
Dalam persiapan program ini, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
"SK dari Pak Gubernur sudah keluar. Juklak juknisnya juga sudah ada," tutur Haryadi.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 30 November 2024, memberikan waktu enam bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Haryadi menekankan pentingnya memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan.
"Rugi kalau tidak dimanfaatkan," ujarnya.