Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hari Ini Dimulai

Senin 03 Jun 2024 - 20:39 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup beberapa keringanan. Yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Program ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan umum milik masyarakat, tetapi juga kendaraan dinas milik pemerintah. 

"Kendaraan dinas juga bisa memanfaatkan program ini," jelas Haryadi.

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH dan BPNT di Mukomuko Berkurang Sebanyak 3.665 Keluarga

BACA JUGA:201 Guru Sertifikasi di Bengkulu Belum Terima Tunjangan Profesi

Dengan adanya program pemutihan ini, Haryadi berharap semua lapisan masyarakat dapat ikut serta dan memanfaatkannya. Ia mengajak masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan, yang secara tidak langsung berkontribusi pada pembangunan Bengkulu. "Silahkan semua lapisan masyarakat ikut program ini." 

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Provinsi Bengkulu.

Dengan waktu yang cukup panjang, yakni enam bulan, pemerintah optimis program ini dapat berjalan sukses dan mencapai target yang diharapkan. Program pemutihan ini juga menjadi bukti komitmen Pemprov Bengkulu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor. 

Kategori :