Tingkatkan Pelayanan, PN Gandeng Tiga OPD di Seluma

Kamis 30 Nov 2023 - 21:28 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Admin

RADAR BENGKULU, SELUMA - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Tais menggandeng dan melakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan 3 OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Acara ini digelar di ruang Serbaguna Pengadilan Negeri Tais, Kamis (39/11).

Ketiga OPD tersebut yakni, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais Kelas II, Mohammad Solihin, SH dengan 3 Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Elian Suandi, S. IP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan, Rudi Syawaludin, S.Sos dan Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, Nurul Iksan, SE, MM. Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta ASN Pengadilan Negeri Tais Kelas II.

BACA JUGA:Di Talang Empat Bupati Janjikan Pembangunan Akses Jalan

Ketua Pengadilan Negeri Tais Kelas II, Mohammad Solihin, SH menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan Seluma ALAP.

"Kerjasama dengan Dinas Sosial tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Dinas Kesehatan tentang Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Pengguna Layanan Pengadilan Negeri Tais Kelas II," sampai Ketua PN Mohammad Solihin, SH.

Dilanjutkannya, Kerjasama dengan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik juga sangat penting dalam Bidang Publikasi Layanan.

" Terima kasih kepada jajaran ketiga OPD dan semua pihak yang telah mendukung program ini," sampainya.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Diseminasi Kasus Stunting Tahap II

Sentara itu,  Kepala Dinas Kominfo, Nurul Iksan menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan kerjasama lanjutan dari tahun - tahun yang sebelumnya.

"Apabila dibutuhkan dalam bidang publikasi, dapat menghubungi pengelola Media Center Kabupaten Seluma," sampainya. (0ne)

Kategori :