Dua Terduga Mucikari Ditangkap Polisi
Terduga pelaku pelaku tersangka TPPO dan kedua korban--
RADAR BENGKULU, MANNA - Adanya dugaan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
Yang mana saat ini ada dua orang diduga mucikari ditangkap polisi. Dua orang ini ditangkap dilokasi yang berbeda,yang terjadi di pondokan di Desa Melao Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan disalah satu rumah di Jalan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejadian TPPO ini, keduanya terjadi pari Sabtu(21/12) pukul 16.00 WIB yang mana kedua terduga tersangka dugaan tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasatreskrim AKP Doni Juniansyah SM menyampaikan kedua terduga tersangka ini telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Sangat Kurang Tentang Implementasi Elektronik Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Babinsa Koramil 408-05/Manna Laksanakan Komsos Bersama Tokoh Agama
"Untuk terduga tersangka pertama yang kita amankan atas nama Juhan warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna, yang kedua Hartati warga jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,"ujar Doni diruangannya Jum'at (27/12).
Untuk kronologi kejadian pertama pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan TPPO yang berlokasi di dalam sebuah kamar pondokan yang terletak di Desa Trans Melao Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setelah mengetahui informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung menuju ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar di pondokan tersebut pada saat dilakukan penggerebekan didapati bahwa pada salah satu kamar di pondokan tersebut sedang terjadi kegiatan prostitusi.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar pondokan tersebut ditemukan salah satu korban seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks bersama seorang laki - laki, yang mana mucikari tersebut berada di pondokan tersebut di jalan desa trans melao kecamatan manna kabupaten Bengkulu Selatan. Cara mucikari tersebut menghubungi atau menawarkan ke korban untuk berkencan dengan harga Rp. 200.000,- dan laki - laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 200.000,-, diterima mucikari selanjutnya korban dikasih Rp. 100.000,- dan mucikari tersebut mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban dari hasil melayani tamu sebesar Rp.100.000,-.
BACA JUGA:Luar Biasa, Kasus SE Tidak Terdengar Lagi, Distan BS Dapat 1200 Vaksin
BACA JUGA:Disperkim Bengkulu Selatan Usulkan 1124 RTLH
"Untuk Barang Bukti yang diamankan kejadian pertama ada satu Unit Handphone Merk Nokia berwarna Merah,satu Unit Handphone merk Nokia berwarna biru,serta ada uang pecahan Rp.100.000 sebanyak satu lembar,untuk saat ini semua tindakan sudah kita lakukan mulai melakukan interogasi dan permintaan keterangan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi,olah TKP,melakukan penyelidikan dan penyidikan, pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara yang ditemukan,gelar perkara guna menentukan tindakan yang akan dilakukan ke depandsn sebaginya,"papar Doni.
Sedangkan untuk kejadian kedua Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung menuju ke lokasi tersebut. setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar di rumah pelaku tersebut pada saat dilakukan penggerebekan. didapati bahwa pada salah satu kamar di rumah pelaku tersebut sedang terjadi kegiatan prostitusi.