Badan Konservasi Sumber Daya Alam Surati 12 Desa di Seluma

logo seluma--

RADAR BENGKULU, SELUMA-  Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konversi Wilayah II menyurati 12 desa di Kabupaten Seluma, terkait Surat Edaran  tentang larangan penggunaan kawasan di luar fungsinya. Surat Edaran dilayangkan ke Kades Ketapang Baru, Kades Tedunan, Kades Padang Bakung, Kades Genting Juar, Kades Riak Siabun, Kades Kungkai Baru, Kades Pasar Ngalam, Kades Tawang Tawang Rejo, Kades Pasar Talo, Kades Penago Baru, Kades Penago 1, dan Kades Pasar Seluma.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres dan Dandim 0425/Seluma.

Plt. Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu, Zainal Asikin menyampaikan, surat edaran tersebut dilayangkan setiap akan menjelang libur panjang seperti lebaran dan tahun baru, sebagai peringatan kepala desa untuk tidak menggunakan kawasan Cagar Alam di luar fungsinya.

" Surat disampaikan ke 12 Desa yang ada di Seluma yang  wilayahnya berbatasan dengan Cagar Alam," sampai Zainal Asikin.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pada Pasal 1 tersebut menyatakan bahwa Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

BACA JUGA:68 Lansia Wisuda Sekolah Lansia

BACA JUGA:Pantau Perayaan Natal, 1 Gereja Disiagakan 2 Polisi

Pemanfaatan kawasan Cagar Alam (CA) dijelaskan dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 17 Ayat (1) di dalam Cagar Alam hanya dapat dilakukankegiatan untuk kepentingan seperti pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ke-2 butir di atas, maka masyarakat diimbaunya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan Cagar Alam yang tidak sesuai dengan fungsinya.

" Kami mengimbau  agar kawasan Cagar Alam tidak dipergunakan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam, dan tidak melakukan kegiatan lain yang bersifat komersial. Seperti melakukan pemungutan biaya masuk ke dalam kawasan Cagar Alam," sampainya.

Sementara itu, terkait adanya perubahan fungsi dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam, BKSDA menyatakan belum memasang tapal batas.Turunnya status Cagar Alam tersebut menjadi TWA berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, masih harus dipertegas adanya tapal batas, sehingga untuk saat ini kawasan cagar alam dan TWA belum diketahui masyarakat letak batasnya.

" BKSDA belum melakukan pemasangan tapal batas, karena keterbatasan personel dan anggaran, " sampainya lagi.

BACA JUGA:Libur Nataru, Mobil Bak Terbuka Dilarang Melintas

BACA JUGA:Soal Siltap, Perangkat Desa dan BPD Ancam Aksi Unjuk Rasa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan