Mahasiswa Bengkulu Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Mahasiswa di Bengkulu tolak kenaikan PPN 12 persen-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Aliansi Mahasiswa Bengkulu, yang terdiri dari mahasiswa berbagai universitas, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 12 Desember 2024. Mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Demonstrasi yang dimulai dengan orasi sembari membakar ban di halaman depan Kantor DPRD Provinsi ini, berujung pada audiensi antara mahasiswa dan perwakilan DPRD. Dalam orasinya, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Muhamad Mufti Hasyid, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN berpihak pada masyarakat kecil.
"Kami meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Jika perlu, undang-undang terkait harmonisasi perpajakan direvisi atau bahkan dihapuskan. Kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan harga kebutuhan pokok, yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat," ujar Mufti.
Mahasiswa berpendapat bahwa kenaikan PPN akan memberatkan pedagang kecil dan konsumen di pasar tradisional. Mufti menjelaskan bahwa selain menambah beban pajak bagi pelaku usaha, masyarakat sebagai konsumen utama juga akan terdampak dengan kenaikan harga barang.
BACA JUGA:HPMPI Sampaikan Lima Usulan ke DPRD Bengkulu, Terutama pada Penurunan PBBKB dan Penertiban Pertamini
BACA JUGA:Meski Kebakaran Conveyor C di Pelabuhan Pulau Baai, Operasional Tetap Normal
"Dengan pengangguran terbuka yang mencapai 7 juta jiwa atau 4 persen dari total penduduk Indonesia, ditambah pendapatan masyarakat yang tidak stabil, kebijakan ini hanya akan memperburuk daya beli masyarakat," lanjutnya.
Para mahasiswa juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Mereka khawatir bahwa kenaikan PPN akan memperluas jurang ketimpangan ekonomi di tengah pemulihan pasca pandemi.
Selain menolak kenaikan PPN, mahasiswa juga mendesak DPRD untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini dianggap penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas oleh koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi.
"Kami mendesak DPRD untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset agar bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirampas," ujar Mufti.
Aksi mahasiswa diwarnai dengan pembakaran ban sebagai simbol protes, meski petugas keamanan segera memadamkannya. Mereka kemudian diundang untuk beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, yang menyambut kedatangan mahasiswa tersebut, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.
BACA JUGA:Gunakan Kapal Pesiar, 250 Orang Wisatawan Mancanegara Sambut Tahun Baru di Bengkulu
BACA JUGA:RS Tolak Pasien Lakalantas, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Geram