Mahasiswa Bengkulu Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Mahasiswa di Bengkulu tolak kenaikan PPN 12 persen-Windi/RADAR BENGKULU-
"DPRD Provinsi Bengkulu mendukung dua tuntutan utama ini: mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas. Kami setuju bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi demi kepentingan masyarakat," ujar Usin
Surat tuntutan mahasiswa, yang telah ditandatangani oleh Usin dan perwakilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, akan segera dikirimkan ke DPR RI. Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi masyarakat Bengkulu.
"Terkait kebijakan final, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Namun, aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas kami untuk disampaikan," tambahnya.