RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Di Kabupaten Mukomuko perlu ada ''CCTV" alias pengawas langsung pada usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (PMBLB) atau lebih dikenal dengan galian C.
Hal itu untuk memastikan berapa material yang terjual. Sehingga diketahui pula berapa pajak MBLB yang mesti dibayar oleh pelaku usaha galian C ke Pemerintah Daerah.
Sebab, pajak galian C dihitung dari kubikasi material yang terjual. Per 1 kubik pajak yang mesti dibayar sebesar Rp 4.000.
Kabid Pendapatan I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP kepada media ini mengatakan, usaha galian C menjadi salah satu objek pajak daerah.
BACA JUGA:5 Besar Lomba Desa Wisata Tingkat Provinsi, Ada Desa dari MukomukoTahun 2023 Pemkab Mukomuko menargetkan pendapatan daerah dari pajak galian C sebesar Rp 1,3 miliar.
Sayangnya, realisasi pajak galian C ini, per September 2023 baru mencapai Rp 251 juta atau 18,50 persen.
Salah satu kendala rendahnya realisasi pajak galian C, menurut Deftri karena pada awal sampai pertengahan tahun banyak quari atau galian C yang belum mendapat perpanjangan izin, sehingga berhenti beroperasi.
"Kalau sekarang kan banyak galian C yang sudah beroperasi. Seperti di kecamatan V Koto, Penarik, dan kecamatan lain. Mudah-mudahan akhir tahun realisasi pajak MBLB bisa mencapai target," ujar Deftri.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun 5 Unit Jembatan di 4 Kecamatan
Kendati demikian, ia mengakui mengenai pungutan pajak galian C ini masih ada kendala.
Kendala terbesar yaitu Pemkab tidak bisa memastikan berapa jumlah material yang dijual oleh pengusaha galian C. Hal itu lantaran masih lemahnya pengawasan.