Tarif Pajak Kendaraan Direvisi, Gubernur Helmi: Jangan Sampai Bebani Rakyat!

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--

RADAR BENGKULU – Rencana penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu tengah memasuki babak baru. Revisi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi panggung utama perdebatan—bukan soal angka semata, tapi tentang keberpihakan kepada rakyat.

Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE menegaskan, kebijakan baru ini tidak boleh sampai memberatkan masyarakat. Bagi Helmi, substansi utama dari revisi Perda ini bukan pada berapa persen tarif yang akan diterapkan, melainkan bagaimana memastikan keadilan fiskal dan daya bayar warga Bengkulu tetap terjaga.

“Angka pastinya memang belum final. Tapi yang terpenting, jangan sampai rakyat terbebani. Ini prinsip yang harus dipegang dalam setiap kebijakan pajak,” ujar Helmi.

Menurut Helmi, dalam proses penyusunan usulan revisi Perda ini, dirinya melalui Wakil Gubernur tidak menyampaikan angka-angka secara rinci. Namun, pesan politik dan sosialnya jelas: tarif harus masuk akal dan pro-rakyat.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan SK 165 CPNS Provinsi Bengkulu, Kalau Tak Maksimal, Siap-Siap Dipindah!

BACA JUGA:Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Rp 2 Miliar

“Sejak awal, saya sampaikan kepada tim agar PKB dan BBNKB bisa diturunkan. Minimal, tarif kita jangan lebih tinggi dari daerah tetangga seperti Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, atau Bangka Belitung,” katanya.

Helmi menilai, kebijakan fiskal yang terlalu tinggi justru bisa kontraproduktif. Masyarakat akan cenderung enggan membayar pajak jika merasa terbebani. Padahal, pendapatan dari pajak kendaraan ini memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah.

“Kalau tarifnya tinggi, nanti orang malas bayar. Padahal dari pajak ini kita bisa perbaiki jalan, beli ambulans, bahkan punya mimpi beli pesawat dan kapal untuk mendukung konektivitas,” tegas Helmi.

Helmi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, jika masyarakat merasa tarif pajak kendaraan terlalu mencekik, maka bukan hanya penerimaan daerah yang menurun, tapi juga citra pemerintah bisa tercoreng.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima Pertek BKN, Bakal Ada Pejabat Nonjob Massal

BACA JUGA:Helmi Hasan Diapresiasi Pusat: Pangkas Anggaran Demi Jalan dan Sekolah

“Makanya, sejak awal saya tegaskan. Jangan buat rakyat kecewa. Tarif pajak harus rasional, adil, dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Ia pun berharap masyarakat dapat bersabar hingga keputusan final ditetapkan. Saat ini, tim teknis dari Pemerintah Provinsi Bengkulu masih melakukan kajian dan perbandingan tarif dengan sejumlah provinsi di Sumatera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan