RBI, MUKOMUKO - Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021.
Adapun 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko yaitu, TA yang merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko. Kemudian 6 orang lainnya masing-masing AF, AD, HI, KN, JM dan HF.
"Jadi 7 tersangka ini, 1 mantan direktur, 3 orang mantan Kabid di RSUD, 1 orang mantan kasi, dan 2 orang mantan bendahara," diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH yang menyampaikan press release bersama Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH., MH, dan Kasi Datun, Dodi Yansah Putra SH pada Kamis malam 14 Maret 2024, di aula Kejari Mukomuko.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang mantan pegawai RSUD Mukomuko langsung ditahan oleh penyidik Kejari Mukomuko. Penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
"Kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titip di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko," ungkap Radiman.
Masih dalam press release, Radiman menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejati Bengkulu, kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021 mencapai Rp 4,8 miliar.
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Pastikan Ketersediaan Daging Kerbau Beku untuk Ramadan dan Lebaran Tahun 2024
BACA JUGA:Mantan Dirut RSUD dan Rekan Ditahan Kejari Mukomuko, Lebaran Dipenjara
Disinyalir kerugian negara itu muncul dari 3 item. Pertama dari dugaan belanja fiktif, kemudian dugaan terjadi mark up (penggelembungan anggran), dan juga ditemukan belanja tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPj).
"Kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar itu berdasarkan audit dari auditor Kejati Bengkulu. Dan diterima pihak penyidik Kejari Mukomuko pada tanggal 29 Februari 2024," lanjut Radiman.
Sementara itu, Pendamping Hukum (PH) 7 tersangka, Agus Setiabadi, SH ketika diwawancarai tidak banyak berkomentar.
"Kita ikuti proses hukum, ya. Dan Insya Allah teman-teman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kooperatif. Itu dulu, ya," singkatnya.