Peraturan Baru, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja

Senin 10 Mar 2025 - 21:02 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar

Syarat Baru Manfaat JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.

Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja

Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain

1. Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN

2. Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja

3.Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

4. Hak atas manfaat JKM bagi pekerja dengan lebih dari satu pekerjaan

5. Mekanisme yang lebih transparan untuk pencegahan penyalahgunaan manfaat JKM

Dengan terbitnya Permenaker 1 Tahun 2025, Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Pekerja kini dapat menikmati manfaat JKK, JKM, dan JHT yang lebih luas dan inklusif, memastikan mereka mendapatkan perlindungan optimal dalam dunia kerja.

Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan segera daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat dari aturan baru ini.(*)

Kategori :