Menaker: Karyawan Sritex yang di-PHK Bakal Dipekerjakan Kembali

Menaker Yassierli meyakinkan eks karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal kembali bekerja dalam waktu 2 minggu-Disway.id-Anisha Aprilia---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan seluruh karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal kembali bekerja dalam waktu 2 minggu.
Seperti dikutip dari laman disway.id, hal ini merupakan komitmen Kemnaker untuk melindungi para pekerja raja tekstil Asia Tenggara itu.
"Kementerian Ketenagakerjaan Juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli di Kantor Kepresidenan, Senin, 3 Maret 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. "Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya
Yassierli menekankan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
"Selain itu, kementerian ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," jelasnya.
BACA JUGA:Segera Dibuka, Ini Syarat Pendataran Mudik Gratis Jasa Raharja 2025
BACA JUGA:Usai Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mantan Dirut Pertamina Diperberat
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan dari rapat tersebut diputuskan bahwa para pekerja Sritex yang telah mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa bekerja kembali dalam waktu 2 minggu.
Nantinya, para karyawan itu akan diupayakan bisa berkarya usai hasil persidangan pailit di PN Niaga Semarang. "Dalam rapat koordinasi hari ini, kami mendengar secara langsung bahwa untuk pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam 2 minggu ke depan," kata Kuswanto di Istana Kepresidenan, Senin, 3 Maret 2025.
Kuswanto berharap seluruh karyawan Sritex yang di PHK diberikan pekerjaan yang baru sebagaimana yang dilakukan dalam sehari-hari.
"Harapan kami seluruh karyawan atau buruh ex Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk dipekerjaan yang baru, tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari," ungkapnya.
"Karena kami juga selaku koordinator, maka nanti beberapa teman serikat pekerja di masing-masing perusahaan yang terdampak akan kami informasikan juga terkait kabar baik, kabar gembira ini, respon cepat dari pemerintah dari kami yang selalu berusaha bagaimana pemerintah memberikan bantuan kepada kami, buruh Sritex, itu bisa direalisasikan dalam dua minggu ke depan," sambungnya.(*)