Usai Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mantan Dirut Pertamina Diperberat

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat usai kasasinya dalam kasus korupsi LNG ditolak Mahkamah Agung (MA)-Dok. KPK---

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Seperti dikutip dari laman disway.id, MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi. "Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan. Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.

BACA JUGA:BSI Maslahat Alirkan Harapan Melalui Program Air Bersih Tirta Berseri Untuk Warga Linggajaya Kuningan

BACA JUGA:Sedang Dipersiapkan, Pemerintah akan Berikan Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol

Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan."Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karen melakukan banding setelah dirinya mendapatkan vonis 9 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Tapi, Karen Agustiawan justru mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak OT DKI Jakarta. Kasasi juga diajukan berbarengan dengan KPK. "Status perkara, penerimaan memori kasasi," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin 14 Oktober 2024.

Karen dan KPK statusnya sudah menyerahkan draft kasasi kepada Pengadilan. Namun, KPK lebih dulu menyerahkan berkas kasasinya ketimbang Karen Agustiawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan