Usai Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mantan Dirut Pertamina Diperberat

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat usai kasasinya dalam kasus korupsi LNG ditolak Mahkamah Agung (MA)-Dok. KPK---
Adapun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan.
Sehingga, PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara dan uang pengganti untuk Karen Agustiawan masih tetap.
Majelis hakim yang mengadili perkara Karean Agustiawan diketuai oleh Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik.
Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.(*)