Semua Korban PHK Sritex Group Dipastikan Dapat Kerja Pengganti dan Pesangon

Kemenaker Pastikan Korban PHK Sritex Group Dapat Kerja Pengganti dan Pesangon-Disway-Ayu Novita---
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan para korban Pemutusan Hubungan Kerja dari PT Sri Rejeki Isman Tbk Group atau Sritex Group akan mendapatkan pesangon dan pekerjaan baru.
"Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon.
"Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan haritua JHT," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada wartawan di Gedung Kemenaker, Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, ia mengatakan bahwa buruh yang kena PHK yang mendapatkan pekerjaan baru di sekitar kawasan pabrik Sritex yang telah dinyatakan tersebut.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Noel ini mengatakan, pihaknya akan mencari industri yang membuka lapangan pekerjaan untuk para korban PHK yang akan diterima tanpa syarat. "Dengan satu, tanpa syarat, yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur," ujarnya.
"Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan," tambahnya.
BACA JUGA:Berikut Ini Tips Memilih Hijab Bergo Sport untuk Olahraga, Ringan dan Nyaman Dipakai
BACA JUGA:MBG di Bulan Ramadhan Tetap Berjalan, Berlaku untuk Balita dan Ibu Hamil-Menyusui?
Ia juga menyebut, Dinas Ketenagakerjaan akan mendata para buruh yang terkena PHK tersebut. Menurutnya, jika para buruh yang telah di PHK itu tidak mau melanjutkan di industri tekstil maka diarahkan untuk masuk Balai Pelatihan Kerja (BLK). "Misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau ngubah keterampilannya, ya kita masukin ke BLK," pungkasnya.
Untuk informasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebutkan seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu, 26 Februari 2025.Adapun, Sritex resmi ditutup per 1 Maret.
Ia menyebut 8.400 karyawan Sritex tetap bekerja sampai 28 Februari, meskipun mereka resmi diputuskan PHK per Rabu kemarin.
Disperinaker Sukuharjo menjamin hak karyawan seperti jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.(*)