Disnakertrans Minta THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan THR Dibuka Mulai 24 Maret

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. E. Syarifuddin, M.Si--

RADAR BENGKULU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pembayaran THR tahun ini dimulai paling cepat pada 17 Maret 2025 dan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Selain itu, Kemenaker juga mengeluarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan pemberian bonus bagi pekerja online. Seperti pengemudi ojek online dan kurir.

Untuk memastikan semua pekerja mendapatkan haknya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan THR mulai 24 Maret 2025. Posko ini akan beroperasi hingga seminggu setelah Lebaran, yaitu 16 April 2025. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. E. Syarifuddin, M.Si., menjelaskan bahwa Posko Pengaduan tidak hanya tersedia di kantor Disnakertrans provinsi, kota, dan kabupaten, tetapi juga dapat diakses secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. "Dengan sistem online, pekerja tidak perlu datang ke kantor untuk melapor. Laporan akan langsung ditindaklanjuti," ujar Syarifuddin, Selasa (18/3/2025).

BACA JUGA:Aksi Diam Rakyat Sipil Bengkulu Menuntut Pengembalian TNI ke Barak, Tolak RUU TNI

BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1446 Hijriah 29 Maret 2025

Syarifuddin menegaskan bahwa skema pembayaran THR tahun ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh. 

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus akan menerima THR secara proporsional.

Bagi pekerja harian lepas, THR wajib diberikan sesuai dengan upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja. 

"Nilai pembayaran THR tetap sama dengan tahun sebelumnya," tegas Syarifuddin.

Tidak hanya pekerja tetap dan harian lepas, pekerja online seperti pengemudi ojek online dan kurir juga berhak mendapatkan bonus menjelang Lebaran. Bonus ini diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir. Syaratnya, pekerja online tersebut harus produktif dan memiliki kinerja yang baik.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Resah Mendapatkan LPG 3 Kg, Pertamina Klaim Stok Aman

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Desa Tanah Hitam, Bupati Bengkulu Utara Serahkan Bantuan Pemasangan Listrik Gratis

"Bonus ini wajib diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Jadi, pekerja online yang sebelumnya tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebelum Lebaran, tahun ini sudah bisa merasakannya," jelas Syarifuddin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan