Disnakertrans Minta THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan THR Dibuka Mulai 24 Maret

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. E. Syarifuddin, M.Si--

Syarifuddin menambahkan, Kemenaker telah mengeluarkan dua SE terkait THR dan bonus. SE pertama mengatur THR untuk pekerja umum, sedangkan SE kedua khusus mengatur kewajiban pemberian bonus bagi pekerja online. "Kedepan, tidak ada lagi keluhan pekerja yang tidak mendapatkan THR atau bonus," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan