Aksi Diam Rakyat Sipil Bengkulu Menuntut Pengembalian TNI ke Barak, Tolak RUU TNI

Aksi Diam Rakyat Sipil Bengkulu Menuntut Pengembalian TNI ke Barak. Tolak RUU TNI-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  – Rakyat sipil Bengkulu menggelar aksi diam sebagai bentuk protes terhadap rencana pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan dibawa ke sidang paripurna. 

Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Koorlap) Mohammad Rabil Amri itu digelar pada Rabu 19 Maret 2025 di Simpang Lima Fatmawati Kota Bengkulu.

Dia menegaskan bahwa revisi UU TNI dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan konstitusi Indonesia.  

“Hari ini, kami dari rakyat sipil Bengkulu menyatakan penolakan terhadap RUU TNI yang akan dibahas di sidang paripurna. Revisi ini dianggap mengangkangi amanat reformasi dan konstitusi negara kita. Kami tidak ingin kejadian kelam di masa lalu, seperti praktik dwifungsi ABRI terulang kembali,” tegas Rabil.

BACA JUGA:Yuk Mudik Gratis dari Malang, Berikut Jadwal Rute dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dinilai Tak Mampu Memberikan Kepastian Luas WIUP

Aksi yang digelar di pusat Kota Bengkulu ini diikuti oleh puluhan aktivis dan masyarakat sipil. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Revisi UU TNI” dan “Kembalikan TNI ke Barak.” 

Rafil menambahkan bahwa rakyat sipil menginginkan TNI fokus pada tugas utamanya. Yaitu menjaga pertahanan dan keamanan negara, bukan terlibat dalam urusan politik atau kebijakan publik. 

“Kami tidak ingin lagi melihat TNI mengambil alih kekuasaan sipil. Biarlah rakyat sipil yang mengisi kebijakan-kebijakan publik. TNI harus kembali ke barak dan fokus pada pertahanan negara. Jangan sampai terjadi lagi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) seperti di masa lalu,” ujar Rabil.  

Aksi ini mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

1. Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI. 

DPR dan Presiden Republik Indonesia diminta segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak sejalan dengan agenda reformasi. Revisi ini dianggap akan melegitimasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.  

2. Memperkuat Agenda Reformasi

 DPR dan Presiden harus memastikan bahwa revisi UU TNI dilakukan untuk memperkuat agenda reformasi, menjamin supremasi sipil, konstitusi, demokrasi, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan