Pemprov Bengkulu Dinilai Tak Mampu Memberikan Kepastian Luas WIUP

Pemprov Bengkulu Dinilai Tak Mampu Memberikan Kepastian Luas WIUP--
Polemik WIUP Galian C di Mukomuko Berlanjut
RADAR BENGKULU – Kontroversi terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C milik CV. Agung Wijaya di Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir tanpa titik temu. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait telah menggelar pertemuan untuk membahas persoalan ini, namun hasilnya masih menyisakan pertanyaan bagi perusahaan.
Pertemuan itu berlangsung di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Selasa (18/3/2025). Acara ini dihadiri oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII), serta perwakilan dari CV. Agung Wijaya dan CV. Pasopati Jaya Abadi.
Meski peta dan luas WIUP dinyatakan sesuai dengan permohonan yang diajukan, CV. Agung Wijaya menilai masih ada ketidakjelasan mengenai perubahan luas wilayah izin mereka.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, WIUP milik CV. Agung Wijaya sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Buka-bukaan Saat Hearing di DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Proyek Penataan Danau Dendam Tak Sudah Terancam Molor Akibat Efisiensi Anggaran
"Peta dan luasnya sudah sesuai dengan SK yang diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan perusahaan," kata Supran.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua wilayah dalam WIUP bisa digunakan untuk penambangan. Hanya titik-titik tertentu yang direkomendasikan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang diperbolehkan untuk aktivitas tambang.
"Tidak semua wilayah bisa digunakan untuk menambang. Hanya titik-titik yang direkomendasikan oleh BWSS VII yang boleh digunakan," jelasnya.
Pernyataan ini menjadi krusial karena lokasi eksploitasi yang diperbolehkan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan CV. Agung Wijaya.
Sementara itu Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut justru memperkeruh situasi.
BACA JUGA:Dana Desa Sudah Mengalir, 31 Desa di Bengkulu Masih Berstatus Tertinggal
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Stok BBM Aman Jelang Mudik Lebaran 2025
Ia menyoroti ketidakpastian dari pemerintah terkait luas WIUP mereka, yang dalam beberapa dokumen disebut 27,16 hektar, namun dalam rapat disebut 27,04 hektar.