RADAR BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menyoroti sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hasil pemeriksaan ini terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2023 kepada lima pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bengkulu pada Jum'at (12/1).
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, M. Toha Arafat, menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan menilai efektivitas upaya Pemprov Bengkulu dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan. Meskipun mengapresiasi upaya Pemprov, Arafat menemukan permasalahan signifikan, termasuk ketidaktersusunan pedoman operasional, kurangnya perencanaan pembangunan jalan yang memadai, dan kurangnya preservasi jalan.
"Permasalahan mencakup tidak tersusunnya pedoman operasional pembangunan dan preservasi jalan, kurangnya perencanaan yang memadai, hingga kurangnya pelaksanaan preservasi jalan yang berisiko terhadap kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan," ungkap M. Toha Arafat.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Daerah untuk memerintahkan Dinas PUPR menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan, menetapkan sebagai Perda atau Perkada. Selain itu, disarankan penyusunan pedoman perencanaan teknis dengan persyaratan minimum mengacu pada regulasi yang berlaku serta aktifitas survei kondisi jalan minimal satu kali dalam setahun.
Arafat menegaskan urgensi pelaksanaan preservasi jalan dan fungsi penilikan jalan sesuai kewenangan Dinas PUPR. Ia berharap langkah-langkah ini dapat memperbaiki kondisi jalan, mencegah keterlambatan penanganan, dan memastikan kualitas jalan sesuai standar yang diharapkan.
Menurutnya, dalam kesempatan ini pihaknya tetap mengapresiasi upaya Pemprov Bengkulu dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan. Hanya saja, secara umum dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang cukup signifikan pada penyelenggaraan jalan tersebut.
"Diantaranya belum tersusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi jalan secara umum melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Sehingga mengakibatkan kegiatan penyelenggaraan jalan dilakukan tanpa mempertimbangkan keserasian dan konektivitas antar kabupaten/kota, kecamatan dan desa sekitarnya," kata Toha Arafat.