Operasi ini KPK berhasil mengungkap dugaan gratifikasi serta pemerasan dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar.
"Hasil ekspos tiga pimpinan KPK sepakat kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka."
Alexander menjelaskan, dugaan tindak pidana ini melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Terutama terkait pencalonannya kembali dalam Pilkada Serentak 2024.
"Kami menemukan bukti kuat adanya permintaan dana dari saudara RM kepada sejumlah kepala dinas dan biro untuk mendukung pencalonannya," ujar Alexander.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan dalam dua hari dengan menyasar beberapa lokasi di Bengkulu.
Pada Sabtu 22 November 2024, berawal KPK mendapatkan informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Ev alias Anca, ajudan gubernur, dan IF, yang diperuntukkan untuk RM.
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Usulkan Penambahan Kuota Elpiji untuk 2025
BACA JUGA:Perbandingan Mobil Listrik BMW i3 Bekas vs Nissan Leaf Baru: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Tim KPK bergerak ke Bengkulu pada Sabtu pagi 23 November 2024 dan mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu.
Berikut daftar pejabat yang diamankan dan diminta keterangan.
Sr yang merupakan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi diamankan oleh tim penyidik KPK di rumahnya pukul 07.00 WIB, kemudian berselang 30 menit penyidik mengamankan Sf
, yang merupakan Kadis Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya yang ikut diamankan yakni Sa yang merupakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan sekitar pukul 08.30 WIB, Kemudian diwaktu yang sama FE yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra ikut diamankan penyidik KPK RI.
Lebih lanjut giliran IF yang merupakan Sekda Provinsi Bengkulu diamankan pada pukul 16.00 WIB, hingga malam hari Penyidik KPK AI mengamankan TS sebagai Kadis PUPR pada pukul 19.30. Berselang satu Jam giliran RM yang merupakan Gubernur Bengkulu diamankan di Serangai, Bengkulu Utara.
Pada keesokan harinya Ev alias Anca yang merupakan Ajudan Gubernur Bengkulu diamankan di Bandara Fatmawati.
"Dari hasil pemeriksaan, telah memenuhi dua alat bukti, maka ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu RM, IF dan Ev alias Anca," ungkap Alexander.