Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Ditetapkan Menjadi Tsk KPK dan Ditahan
KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan-Ist-
radarbengkulu.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Evriansyah
Melansir laman resmi YouTube KPK RI disebutkan bahwa bersama tiga tersangka juga diamankan uang sejumlah 7 miliar rupiah.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja Kajati Bengkulu, Dorong Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemungutan Suara, Rabu 27 November 2024 Libur Nasional Kecuali Satu Dinas Wajib Masuk Kerja
"Selanjutnya para tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata wakil ketua KPK RI Alexander marwata dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Chanel youtube kpk.
sekda, ajudan dan gubernur Rohidin menjadi tersangka kpk karena diduga melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12b undang-undang pemberantasan korupsi pasal 54 KUHP.
Menurut wakil ketua KPK bahwa tim telah melakukan penyelidikan sejak bulan Mei 2024. Kemudian pada 23 November tim terbang ke provinsi Bengkulu guna menindaklanjuti informasi tersebut.
"Jadi penyidikan ini dilakukan bukan secara tiba-tiba, namun sudah jauh jauh hari," sambungnya.
Untuk diketahui selain tiga tersangka ini, KPK juga sempat mengamankan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu.