KPK Tetapkan RM dan Dua Pejabat TKS, PH Ajukan Praperadilan

Senin 25 Nov 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU  – Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 lalu dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, KPK berhasil menetapkan 3 orang tersangka dari delapan orang yang diamankan. 

3 orang tersangka tersebut yakni RM sebagai Gubernur Bengkulu. Kemudian, IF sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias Anca sebagai ajudan Gubernur Bengkulu. 

Hal ini disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Putih Kantor KPK RI Jakarta.

Pasca penetapan tiga tersangka oleh KPK terhadap RM dan dua orang lainnya, Penasihat Hukum (PH) RM, menyatakan akan mengambil langkah hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Tim Hukum ROMER, Aizan Dahlan mengatakan, langkah hukum yang diambil, diantaranya dengan mengajukan praperadilan atas proses penetapan tsk Pak RM.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Geruduk Polresta, Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK

BACA JUGA:Kesejahteraan Guru di Bengkulu Terus Mendapat Perhatian Serius Pemerintah

"Namun sebelum itu, kita kaji terlebih dahulu terkait proses penetapan tsk tersebut. Setelah itu, baru nanti kita uji melalui praperadilan," ungkap Aizan saat diwawancarai via ponsel, Senin 25 November 2024.

 Lanjut Aizan, dengan kegiatan KPK RI di Provinsi Bengkulu tersebut, secara tidak langsung mengganggu proses demokrasi, khususnya di Provinsi Bengkulu.

"Jangan lupa, bahwa Pilgub Bengkulu itu head to head. Namun KPK berdalih tak ada nuansa politik, dan kalau memang demikian, kenapa yang menimbun minyak goreng malah tidak ikut diawasi," sindir Aizan.

Menurut Aizan, sejauh ini pihaknya optimis dan yakin jika Cagub RM tidak bersalah, dan tidak melakukan sebagaimana yang disampaikan KPK RI.

"Makanya, sejak awal kita pertanyakan juga OTT KPK RI terhadap Cagub RM itu, pada bagian mananya. Perlu kita ketahui, pada waktu itu Cagub RM baru pulang kampanye. Kalau ada uang di mobilnya itu biasa, karena dalam kegiatan itu Cagub RM butuh membeli makan, BBM dan lainnya," ujar Aizan.

BACA JUGA:9 Panduan Memilih Mobil untuk Daerah Pegunungan atau Berbukit

BACA JUGA:8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas agar Tidak Rugi

Sementara itu dari konferensi pers KPK RI, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan selain berhasil mengamankan 8 orang dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai Tsk. 

Kategori :