KPK Ingatkan ASN Untuk Tak Terima Segala Bentuk Gratifikasi

Jelang Hari Raya Natal, KPK Ingatkan ASN Untuk Tak Terima Segala Bentuk Gratifikasi-Disway-Ayu Novita---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yanga ada.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,"ujar Budi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

"Sehingga, dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," lanjutnya.

BACA JUGA:Meski Belum Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Yang Perlu Dipersiapkan

BACA JUGA:Ramai Ditolak, Kemnaker Pastikan PPN 12 Persen Tidak Akan Mempengaruhi Perlindungan Pekerja

Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif. Seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, yang bisa berisiko sanksi pidana.

"Seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjut menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Budi.

"Mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," lanjutnya.

Lalu, kata Budi, dari laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan itu.

Kemudian, Lembaga Antirasuah menetapkan apakah hal tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima menjadi milik penerima.

Dia juga menjelaskan, pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.

Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan