Ramai Ditolak, Kemnaker Pastikan PPN 12 Persen Tidak Akan Mempengaruhi Perlindungan Pekerja
Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh-Disway-
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pernyataan bahwa tarif PPN 12 persen nantinya tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Disway merchandise
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, selain itu, Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan.
Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya Sabtu, 21 Desember 2024.
Selain itu, untuk pekerja di sektor padat karya, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
BACA JUGA:Meski Belum Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Yang Perlu Dipersiapkan
BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK Bengkulu, 12 Pelamar Gagal Lolos Tahap Awal
Kemudian, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
"Masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," tegas Yassierli.
Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," tegas Yassierli.
Lebih lanjut Yassierli menjelaskan, kebijakan ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)