KPK Tetapkan RM dan Dua Pejabat TKS, PH Ajukan Praperadilan

Senin 25 Nov 2024 - 23:20 WIB
Reporter : Windi
Editor : Azmaliar

Selain delapan pejabat pemerintah Provinsi Bengkulu yang diamankan, KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) dari berbagai tempat.

"Uang tersebut diduga hasil gratifikasi dan pemotongan anggaran yang dilakukan oleh para pejabat untuk memenuhi kebutuhan kampanye saudara RM," tambah Alexander.

Barang bukti  yang diamankan dari  Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil SD. Kemudian penyaluran uang tunai sejumlah Rp 120 juta pada rumah FEP.

Selanjutnya ditemukan uang tunai Rp 370 juta  di mobil RM, serta uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV alias Anca. 

Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

 

Alexander memaparkan, kasus ini  berawal bulan September dan Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung langkah RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Sdr. RM melalui Sdr. EV, dengan maksud agar  SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. 

Kemudian TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, lantaran  RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka  TS akan diganti.

Selanjutnya SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.  Selain itu, SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta. Seharusnya pencairan tersebut harus dilakukan pada awal Desember mendatang. 

 

Lebih lanjut giliran FE menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

"Praktik ini jelas melanggar hukum dan menambah beban masyarakat," tegas Alexander.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu RM, IF, dan EV alias Anca. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

Kategori :