Masyarakat Bengkulu Geruduk Polresta, Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
Masyarakat Bengkulu Geruduk Polresta, Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK-Windi-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU — Pasca penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB) menggelar aksi orasi di depan Mapolresta Bengkulu pada Senin, 25 November 2024.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas tindakan KPK yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum, khususnya menjelang Pilkada 2024.
Puluhan peserta yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), pemuda, dan simpatisan, secara terang-terangan menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang tengah menimpa Gubernur yang juga calon gubernur (Cagub) nomor urut 2 dalam Pilgub Bengkulu ini.
Dalam orasi yang penuh semangat, salah satu orator, Feri Van Dalis, menilai bahwa penangkapan Rohidin oleh KPK sangat mencederai proses demokrasi di Bengkulu. Terutama di tengah kontestasi Pilkada yang sedang berlangsung.
“KPK telah bertindak sewenang-wenang terhadap Gubernur Bengkulu. Menangkapnya layaknya seorang gembong narkoba. Kami disini mengingatkan bahwa Pilkada masih berlangsung, dan seharusnya tindakan hukum seperti ini tidak dilakukan di masa tenang Pilkada,” tegas Feri, yang memimpin orasi tersebut.
BACA JUGA:Mengedukasi Generasi Muda dalam Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Kesejahteraan Guru di Bengkulu Terus Mendapat Perhatian Serius Pemerintah
Feri juga menyoroti kesepakatan yang telah dibuat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyatakan bahwa tidak ada pengusutan perkara hukum terhadap pasangan calon selama masa Pilkada.
Menurutnya, penangkapan terhadap Rohidin mengancam integritas demokrasi di Bengkulu, dan bisa menimbulkan kerusakan pada proses pemilihan umum yang tengah berlangsung.
“Jika memang ada masalah hukum dengan Pak Rohidin, urus saja setelah Pilkada. Sekarang, kontestasi politik ini sedang berlangsung, dan penangkapan ini justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang fair dan bebas,” lanjut Feri.
Bahkan, AMPB menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakumdu, bukan KPK. Mereka menilai bahwa KPK terlalu jauh mencampuri urusan yang mestinya bisa diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal pemilu.
Selain itu, Feri juga menyatakan kekhawatirannya atas menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK.
Menurutnya, tindakan KPK yang terkesan politis ini bisa merusak citra lembaga tersebut, yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.