"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)
Selain itu, pernikahan juga termasuk sunnah Rasul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Dari Abu Ayyub RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah." (HR At-Tirmidzi)
Kategori :