Ini Putusan MK: Nikah Wajib Berdasar Agama, Pendidikan Agama Wajib Diterapkan di Sekolah

Putusan MK Nikah Wajib Berdasar Agama--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat secara resmi telah mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, mata pelajaran Pendidikan agama di sekolah sebagai langkah konsekuensi atau tindak lanjut penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara. Pancasila sebagai ideologi disebut juga digambarkan sebagai konsekuensi pengajaran agama dalam dunia pendidikan yang sudah ada sejak lama.

Arief menyebut hal tersebut saat membaca draf putusan tentang uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Jumat, 3 Januari 2025

Berdasarkan penilaian MK, pendidikan nasional harus diterapkan secara demokratis dan berkeadilan. Selain itu, juga harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Bahkan potensi peserta didik berpotensi menjadi manusia yang beriman dan bertakwa dengan adanya pendidikan nasional.

"Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan," imbuh Arief Hidayat.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan agama di sekolah adalah suatu kewajiban yang dapat dijustifikasi secara tepat.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Dedy-Rony Revitalisasi pasar dan Masalah Sampah Akan di tangani, Singapura Menjadi Kiblat

BACA JUGA:Mencoba Lodeh Mbok Semah: Wisata Kuliner khas Dusun Kapas sebagai Warisan Turun Temurun Sejak 1980-An

Maka dari itu, para siswa punya hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama. Karena, hal tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kelangsungan hidup beragama di negara Pancasila. Permohonan pemohon untuk menjadikan pendidikan agama sebagai pilihan mata pelajaran dan bukan sebagai kewajiban ditolak oleh MK.

Keputusan tersebut diambil karena MK percaya bahwa hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem pendidikan nasional.

Pemohon dalam kasus ini, yaitu Raymond Kamil dan Indra Syahputra, berharap agar pendidikan agama tidak hanya terbatas pada satu agama tertentu. Mereka ingin pendidikan agama diinterpretasikan sebagai studi tentang semua agama, kepercayaan, dan adat istiadat yang bersifat ilmiah.

Walaupun  mereka tidak mempraktikkan agama tertentu atau mengikuti aliran kepercayaan tertentu, mereka tetap berpendapat bahwa pilihan untuk dikecualikan dari pendidikan agama harus didasarkan pada alasan yang kuat.

MK menilai bahwa pemaknaan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pelaksanaan pendidikan agama kurang tepat.

Untuk  itu, MK menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan permintaan mereka agar dikecualikan dari pendidikan agama. Menurut MK, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan