Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Terima 119 Pengaduan Terkait Pelayanan Publik Tahun 2023
Rilis Ombudsman--
Pengaduan Soal Air Minum dan Listrik
RADAR BENGKULU - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu mencatat peningkatan jumlah pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2023.
Sebanyak 119 pengaduan diterima, dengan dominasi keluhan terkait pelayanan publik, khususnya dalam sektor air minum dan listrik. Hasil ini mencerminkan pergeseran fokus dari tahun sebelumnya, di mana keluhan paling banyak berkaitan dengan layanan pendidikan.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Menurutnya, laporan ini berasal dari gerai pengaduan yang disediakan oleh Ombudsman, tersebar di lokasi-lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
"Dari laporan yang banyak masuk, pengaduannya banyak berupa minim air, terutama karena pertengahan tahun mengalami kekeringan dan kurangnya intensitas hujan, sehingga yang dilaporkan terkait pemadaman air," ungkap Jaka.
BACA JUGA:BKSDA Warning Perambahan Kawasan Hutan Cagar Alam Danau Dusun Besar
Pada sisi listrik, keluhan utama yang disuarakan masyarakat adalah pemadaman listrik yang sering terjadi. Keluhan ini paling banyak dilaporkan dari Kota Bengkulu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Selatan, Lebong, dan Bengkulu Utara. Jaka menyebutkan bahwa laporan-laporan ini telah ditindaklanjuti kepada instansi terkait.
"Paling banyak di kota terkait pemadaman dan juga informasi pemadaman itu," tambahnya.
Penanganan Pengaduan dan Hasil Pemeriksaan
Dari total 119 pengaduan yang diterima, sebanyak 96 di antaranya telah ditindaklanjuti dan ditutup, sementara 23 pengaduan masih berada dalam proses penanganan. Jumlah ini mencerminkan perubahan dinamika, mengingat pada tahun 2022 keluhan utama berasal dari sektor pendidikan.
Jaka Andhika menjelaskan bahwa dari 96 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, sebanyak 33 laporan ditemukan mal administrasi namun sudah mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dilaporkan. Sementara itu, 3 laporan diselesaikan melalui konsolidasi, 56 laporan tidak ditemukan maladministrasi, dan 4 laporan telah masuk objek pemeriksaan di pengadilan.
"Kita melakukan pemeriksaan substantif, menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, dan membangun jaringan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Jaka.