5 Ton Obat Kadaluarsa Dimusnahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
5 Ton Obat Kadaluarsa Dimusnahkan-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur memusnahkan Lima ton obat kadaluarsa sekaligus bahan alat kesehatan yang melibatkan pihak ke tiga PT Epras Jaya Murni Perkasa dilaksanakan dihalaman Gudang Farmasi pada Senin 21 Oktober 2024.
Pemusnahan obat kadaluarsa dipimpin langsung Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Kepala Dinas Kesehatan Yasman, A.MK,M.Pd bersama rekanan PT.Eoras Jaya Murni Perkasa disaksikan Pihak Polres Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur, BPOM Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Yasman,A.MK,M.Pd menyampaikan, memusnahkan Lima ton obat dan bahan alat kesehatan yang sudah kadaluarsa dengan melibatkan pihak ketiga PT.Epras Jaya Murni Perkasa. Memang terdapat delapan ton obat dan alat kesehatan pengadaan Tahun 2019 - 2023 yang sudah kadaluarsa yang termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
"Tahun 2024 baru bisa dimusnahkan sebanyak Lima ton obatan dan alat kesehatan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang diatur pengelolaan dan pelayanan sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2017," ujar Kepala Dinas Kesehatan Yasman A,MK,M.Pd Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Titik Nol Pembangunan Peningkatan Rabat Beton sepanjang 152 meter di Desa Tebing Rambutan
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Kaur Tahun 2024 Sudah Tiba di Gudang Logistik KPU
Dikatakannya, obat dan bahan alkes yang dimusnahkan ada 88 Jenis tablet sebanyak 4.581.488 tablet, 16 jenis Sirup sebanyak 35.278 Botol, 16 jenis Obat luar sebanyak 21.078 Pcs, sembilan jenis cairan sebanyak 14.571 botol, Parenteral 39 jenis sebanyak 97.358 ampul/vial/botol dan Bmhp 28 jenis sebanyak 53.653 Pcs.
"Terdapat 196 jenis Obat dan Bahan Alkes kedaluwarsa tersebut berasal dari 16 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan, dan pemusnahan tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ditentukan Bidang kesehatan tahun 2024," jelasnya.
Sementara itu, Bupati kaur H. Lismidianto SH,MH mengatakan, pemusnahan obat dan alat kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat kadaluarsa di Kabupaten Kaur.
"Dengan adanya masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat serta bahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan," sampainya.
BACA JUGA:Pemda Kaur Cari Bibit Atlet di Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI
BACA JUGA:Polres Kaur Door to door Silaturahmi Kamtibmas Menjelang Pilkada Kaur 2024
Penyediaan dan pengelolaan obat terutama obat generik dan bahan alat kesehatan adalah bagian dari upaya untuk peningkatan aksen dan kualitas pelayanan dasar serta secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan sekunder dan tersier dalam rangka percepatan penurunan angka kematian, yang tujuan akhirnya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.