Menutup Aurat Sangat Penting Bagi Kaum Muslimah, Jika Tidak Dilaksanakan? Maka Ini Yang Didapatkan

Allah SWT menurunkan kewajiban menutup aurat bagi muslimah untuk ditaati, Sedangkan siapa saja yang melanggarnya pasti akan mendapat balasan yang setimpal-poto ilustrasi-

Dinukil dari Muhammad Syukron Maksum dalam Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar, Nabi Muhammad SAW bersabda,

BACA JUGA:Hukum Memajang Foto di Sosial Media Menurut Agama Islam,Terutama Untuk Kaum Hawa

BACA JUGA:Pesona Wisata Pantai Way Hawang Kaur Masih Memikat Kedatangan Pengunjung

"Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam), 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian." (HR Muslim)

 

Golongan yang memiliki cambuk seperti seekor sapi maksudnya adalah wanita-wanita, baik muslimah maupun tidak, yang suka menggunakan rambut sambungan atau yang biasa disebut extension. Tujuannya tidak lain adalah agar terlihat lebih cantik dan menarik.

 

"Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya" tulis buku tersebut.

 

Sementara itu, pakaian namun seperti telanjang maksudnya adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita tadi tidak menutup bentuk tubuh, melainkan malah ketat dan transparan. Ini juga merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan termasuk perbuatan tercela.

 

Lalu bagian mana saja yang termasuk aurat muslimah?

Bagian Aurat Muslimah

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Bagian-bagian ini harus diberi hijab baik ketika salat maupun diluar salat.

Syekh Ahmad Jad dalam bukunya Fikih Wanita & Keluarga menjelaskan bahwasanya terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama mengenai hal ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan