Hukum Memajang Foto di Sosial Media Menurut Agama Islam,Terutama Untuk Kaum Hawa
Hukum Memajang Foto di Sosial Media Menurut Agama Islam,Terutama Untuk Kaum Hawa-poto ilustrasi-
radarbengkulu.bacakoran.co - Kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia kini tidak bisa lepas dari media sosial. Ada banyak hal yang bisa dibagikan di sana yang berkaitan dengan informasi diri. Baik itu dalam bentuk tulisan, foto, maupun video.
Bahkan tidak jarang kaum hawa memasang foto diri mereka sebanyak mungkin di akun pribadi. Tapi, bagaimana sebenarnya hukum memajang foto di sosial media menurut Islam?
Dikutip dari https://kumparan.com Ada berbagai pendapat terkait hal ini. Imaduddin utsman Al-Bantanie dalam buku Buku Induk Fikih Islam Nusantara menjelaskan, sebagian ulama mengatakan hukum memajang foto di sosial media bagi perempuan sama dengan hukum memandang perempuan.
Jika fotonya membuka aurat, maka memajangnya adalah haram. Sebab, memandang foto wanita dapat membangkitkan syahwat bagi laki-laki. Tetapi, hukum memajang foto di media sosial dapat ditafsil-kan jika foto tersebut menutupi aurat seperti memakai kerudung dan baju yang tidak menunjukkan bentuk tubuh.
BACA JUGA:Tips Memasak Telur Tomat Ala Tiktokers, Menu Hemat Budget Yang Simpel.
BACA JUGA:5 Tips Memasak Shrimp Potato Yang Menarik Dan Lezat Menggugah Selera. Yuk Coba
Dikutip dari buku tanya Jawab Islam oleh Piss KTB, menurut sebagian ulama, laki-laki melihat foto di sosial media hukumnya sama dengan melihat gambar atau bayangan pada cermin.
Para ulama menjelaskan, hukum laki-laki yang melihat bayangan wanita yang ada di kaca atau di permukaan air diperbolehkan. Sebab, tidak melihatnya secara langsung dan yang dilihat hanyalah bayangannya.
Namun, apabila saat melihat bayangan wanita tersebut disertai dengan nafsu syahwat, hal tersebut diharamkan. Hal ini juga berlaku saat melihat foto lawan jenis di sosial media.
Kesimpulannya, memajang foto di sosial media bagi wanita yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat. Lantas, bagaimana batasan aurat wanita saat memajang foto di sosial media?