KPU Provinsi Masih Menunggu Proses Pencairan Dana Hibah

Ketua KPU Provinsi Rusman Sumarsono--

Jika Mengacu Pada SE Mendagri, Pencarian Dilakukan Pada  15 Desember Lalu

RADAR BENGKULU - Proses pencairan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Bengkulu telah dimulai sesuai dengan kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun baru lima kabupaten/kota yang telah menerima pencairan, yaitu Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong. Sementara Kabupaten lainnya masih menunggu pencairan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan pencairan dana hibah tersebut telah mencapai 40 persen sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9/5252/SJ. Pembayaran sebesar 40 persen dilakukan pada tahun 2023, sementara 60 persen sisanya akan dicairkan pada tahun 2024.

"Baru lima kabupaten yang sudah cair. Itu sudah cair 40 persen," kata Rusman Sudarsono.

BACA JUGA:KPU Sosialisasi di Lapas Argamakmur

Meskipun demikian, pencairan untuk KPU Provinsi Bengkulu masih tertunda. Mengacu pada SE Mendagri, pencairan tersebut seharusnya sudah dilakukan pada 15 Desember lalu. Namun, Rusman menyatakan bahwa mereka masih menunggu proses pencairan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, memastikan proses pencairan dana hibah Pilkada kepada penyelenggara, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak mengalami kendala.

Bengkulu telah resmi menandatangani NPHD bersama KPU dan Bawaslu pada tanggal 25 November untuk KPU Provinsi Bengkulu dan 30 November untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu. Haryadi menegaskan bahwa tidak ada hambatan signifikan dalam pemenuhan kebutuhan KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Diminta Aktif dan Adil Dalam Menyajikan Informasi Pemilu 2024

"NPHD sudah clear baik Bawaslu maupun KPU. Proses pencairannya sedang berlangsung, sesuai dengan kebutuhan dan hasil kesepakatan dari Pemprov dan lembaga yang menerima hibah," kata Haryadi.

Sesuai dengan NPHD yang telah disepakati, Dana hibah Pilkada bagi penyelenggara Pemilu 2024 di KPU Provinsi Bengkulu sebesar Rp 110 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu sebesar Rp 50,6 miliar. Proses pencairan dimulai setelah 14 hari NPHD ditandatangani, mengikuti edaran Mendagri, dengan 40 persen dibayarkan pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.

BACA JUGA:FGD, KPU Mukomuko Terima Masukan Soal Antisipasi Sengketa Pemilu

"Hibah tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan efisien," tambah Haryadi. (wij) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan