Pesan 'MK' untuk 25 Anggota DPRD Mukomuko, Ali Saftaini Singgung Perda dan Pokir

M. Ali Saftaini, SE. menyampaikan pesan kepada 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2024-2029 yang baru dilantik-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - MK alias mantan ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. menyampaikan pesan kepada 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2024-2029 yang baru dilantik. Dalam pesan yang disampaikannya, Ali menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pokok Pikiran (Pokir) wakil rakyat. 

Kata Ali, anggota DPRD Mukomuko yang baru perlu menyelesaikan peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko. Dikatakan Ali, sesungguhnya waktu penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW ini sudah terlampaui (melewati waktu yang ditetapkan). 

Ali mengungkapkan, ia telah menyampaikan kepada anggota DPRD Mukomuko yang baru, bahwa peraturan mengenai RTRW sedang berproses di Kementerian ATR/Badan Pertanahan dalam rangka harmonis dengan Kemenkumham. 

Setelah itu nanti, lanjut Ali menjelaskan, akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan diterbitkan Permendagri tentang RTRW Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Modal Putusan MK, Koalisi Demokrat dan PDI-P Bisa Usung Muharamin-Wasri untuk Pilkada Mukomuko

BACA JUGA:LPPM Unib dan Kelompok Penyu Alun Utara Benteng Bersinergi dalam Konservasi Penyu

"Hal itu sudah saya sampaikan pada saat ramah tamah Senin malam kemarin. DPRD Mukomuko bisa menetapkan peraturan RTRW yang ditetapkan Kemendagri nanti menjadi Peraturan Daerah setelah 15 hari. Kalau tidak, maka payung hukum RTRW Kabupaten Mukomuko berdasarkan Permendagri. Keputusannya nanti tergantung anggota DPRD yang baru," terang Ali. 

Kemudian, lanjut Ali menitip pesan. Mekanisme penganggaran pemerintahan daerah saat ini sangat sistematis, semua terencana dalam (sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Sehingga, mekanisme kerja anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi yang dituangkan dalam pokok pikiran (Pokir) mesti sejalan dengan sistematis SIPD. 

"Simpelnya seperti ini, kalau anggota DPRD mau memasukan program Pokir dalam APBD, programnya harus masuk dulu dalam usulan Musrenbangcam. Kedepan itu, Pokir wakil rakyat tidak bisa lagi keluar dari usulan Musrenbangcam. Kalau dulu, bisa masuk dipenghujung pembahasan APBD. Kalau nanti tidak bisa lagi. Itu yang menjadi pembeda mekanisme kerja dulu dan sekarang. Kalau Tupoksi sama saja," beber politisi Golkar ini. 

Ali juga berharap, seluruh anggota DPRD Mukomuko masa jabatan 2024-2029 bisa memahami tugas dan fungsi anggota legislatif, serta dapat menjalankannya dengan maksimal. Sehingga nanti, lembaga DPRD Mukomuko berada ditengah dan untuk kepentingan masyarakat serta lembaga DPRD bisa berada di hati rakyat. 

BACA JUGA:Masjid Keramat Empang, Tempat Wisata Religius Dan Sejarah Yang Populer di Kota Bogor

BACA JUGA:Kemenkes Telah Terima Laporan Hampir 1500 Aduan Bullying Dokter

"Saya mewakili kawan-kawan anggota DPRD Mukomuko 2019-2024 yang lain mengucapkan selamat bertugas kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Selamat menjalankan amanah. Kami berikan estafet ini untuk menjalankan tugas-tugas di periode mendatang," demikian Ali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan