Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta

Hewan ternak berkeliaran di sekitar jalan lintas Bengkulu - Padang--

BACA JUGA:Dempo Dorong Putra - Putri Kampus Tingkatkan Minat Pemuda untuk Kuliah

"Sosialisasi ini bermaksud membangun kesadaran masyarakat kita, terutama pemilik hewan ternak agar mereka dapat memelihara ternak sesuai dengan baik. Mengandangkan atau mengikat ternaknya sehingga tidak berkeliaran dan tidak mengganggu ketertiban umum," disampikan Sekda saat menyampaikan arahan sekaligus menyampaikan materi sosialisasi. (sam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan