Bawaslu Mukomuko: Warga Tidak Masuk Daftar Pemilih Pilkada Bisa Mengadu

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, memilih dalam perhelatan pemilihan umum, seperti Pilkada merupakan hak bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-Seno-

 

"Kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit ini merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ungkap Marjono.

 

Tahapan pelaksanaan Coklit juga sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang mengatur Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Marjono menjelaskan bahwa sesuai data yang diturunkan dari KPU RI, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) adalah 139.778 orang. 

 

Untuk mendukung kegiatan ini, Kabupaten Mukomuko menugaskan 549 petugas Pantarlih yang akan bertugas di 324 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

"Nanti 549 Pantarlih kita akan bertugas di 324 TPS yang ada, mereka akan melakukan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit," jelas Marjono.

 

Tugas utama Pantarlih adalah membantu KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga. 

 

"Untuk Coklit serentak ini, petugas akan memeriksa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL) dan Kartu Keluarga (KK)," kata Marjono.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan