Bawaslu Mukomuko: Warga Tidak Masuk Daftar Pemilih Pilkada Bisa Mengadu

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, memilih dalam perhelatan pemilihan umum, seperti Pilkada merupakan hak bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-Seno-

Petugas Pantarlih akan memastikan setiap warga terdaftar sebagai pemilih Pilkada serentak tahun 2024. "Masyarakat yang telah dicoklit akan menerima tanda bukti sudah terdaftar, berupa stiker yang akan ditempel pada rumah masing-masing," ujarnya.

 

Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau belum dicoklit, Marjono mengimbau untuk menghubungi PPS dan PPK setempat, atau KPU Kabupaten Mukomuko untuk informasi lebih lanjut. 

 

"Masyarakat yang belum terdaftar atau belum dicoklit dapat menghubungi PPS dan PPK setempat, atau KPU Kabupaten Mukomuko untuk informasi lebih lanjut," tutup Marjono. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan