Pemprov Bengkulu Kaji Usulan Pengusaha Pertashop untuk Jual BBM Subsidi

Himpunan Pertashop Merah Putih (HPMP) Indonesia melakukan audiensi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada Rabu, 22 Mei 2024-Ist-

 

RADARBENGKULU.bacakoran.co – Usulan yang disampaikan oleh pengusaha Pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) terkait diperbolehkannya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite masih dalam proses kajian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama pihak terkait lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si.

"Kita masih menunggu regulasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk kebijakan Pertashop menjual BBM bersubsidi. Regulasi yang ada saat ini baru mencakup Sulawesi, sementara untuk Bengkulu belum ada kepastian," kata Donni.

Menurut Donni, kajian yang mendalam diperlukan untuk kebijakan ini, terutama terkait dengan penertiban pertamini yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Pertamini, atau penjual BBM eceran, kerap kali tidak memenuhi standar keamanan dan regulasi, sehingga menimbulkan masalah tersendiri.

BACA JUGA:Pengangkatan Dirut RSUD M. Yunus Dipertanyakan oleh PPNI dan LSM Gemawasbi

BACA JUGA:Ini Perkembangan Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Provinsi Bengkulu

"Masih harus dikaji ulang, dan harus lebih masif karena ini menyangkut masyarakat kita juga. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat maksimal dan meminimalisir potensi masalah," tambah Donni.

Pada audiensi yang digelar antara HPMPI dan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu, sejumlah usulan telah diajukan oleh jajaran HPMPI untuk membantu para pelaku usaha Pertashop.

Salah satu usulan utama adalah penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) guna mengurangi disparitas harga BBM. Harga BBM yang lebih kompetitif diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk beralih ke Pertashop dibandingkan membeli BBM di tempat yang tidak resmi.

BACA JUGA:Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Mukomuko Tercepat Serap DAK Fisik

BACA JUGA:Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Mukomuko Harus Selesai, Rugi Jika Telat

Selain itu, ketua Umum Pimpinan Pusat HPMPI, Setaven juga menekankan setelah Anggota  Komisi VII DPR RI Setujui Pertashop Jual Pertalite, maka Penting penertiban penjualan BBM eceran bersubsidi. Ini dilakukan agar penggunaan BBM bersubsidi dan non-subsidi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan penjual eceran sering kali membuat distribusi BBM bersubsidi menjadi  beban masyarakat dimana harga yang tinggi juga membuat BBM Subsidi jenis Pertalite menjadi masalah bagi kendaraan konsumen karena tidak sesuai standar peredaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan