Pemprov Bengkulu Kaji Usulan Pengusaha Pertashop untuk Jual BBM Subsidi
Himpunan Pertashop Merah Putih (HPMP) Indonesia melakukan audiensi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada Rabu, 22 Mei 2024-Ist-
"Penertiban penjualan BBM eceran sangat penting. Kita ingin memastikan bahwa BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Donni.
Donni Swabuana menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil adalah yang terbaik bagi masyarakat Bengkulu. "Kami akan terus berupaya agar semua regulasi yang dikeluarkan berpihak pada kepentingan masyarakat dan pengusaha lokal. Semua ini demi kemajuan Bengkulu yang lebih baik," tambahnya.
HPMPI juga mengusulkan agar Pertashop dapat memiliki usaha tambahan, salah satunya menjadi pangkalan elpiji subsidi 3 kg.
Elpiji subsidi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah, sehingga keberadaan Pertashop sebagai penyalur resmi diharapkan dapat membantu distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran.
Untuk mewujudkan hal ini, HPMPI mengajak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keuntungan membeli BBM di Pertashop.
Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi yang menjamin kualitas dan kuantitas BBM, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kecurangan yang sering terjadi pada penjual BBM eceran.
"Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka memahami keuntungan membeli BBM di Pertashop. Kami ingin masyarakat tahu bahwa membeli BBM di Pertashop tidak hanya lebih aman tetapi juga mendukung usaha kecil dan menengah yang ada di daerah," ujar salah satu perwakilan HPMPI.
Dengan adanya berbagai usulan dan diskusi yang telah dilakukan, harapan besar tertumpu pada regulasi dari BPH Migas yang dapat mengakomodir kebutuhan pengusaha Pertashop di Bengkulu. Selain itu, dukungan dari Pemprov Bengkulu sangat diperlukan untuk mempercepat proses penetapan kebijakan ini.