Pengangkatan Dirut RSUD M. Yunus Dipertanyakan oleh PPNI dan LSM Gemawasbi

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu bersama LSM Gemawasbi Group mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu-windi-

RADARBENGKULU.bacakoran.co –  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu bersama LSM Gemawasbi Group mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kedatangan mereka untuk menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya dengan komisi yang membidangi kesehatan.

Agenda utama audiensi ini adalah mempertanyakan pelantikan dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Direktur Utama (Dirut) RSUD M. Yunus yang baru, serta mengevaluasi persyaratan seleksi Direktur RSUD M. Yunus yang dianggap membatasi profesi lain untuk mendaftar.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, didampingi Wakil Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, menyambut baik audiensi yang dilaksanakan oleh PPNI dan LSM Gemawasbi Group. 

BACA JUGA:Ini Perkembangan Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:PJ Bupati Benteng Berharap Kafilah Bisa Mengharumkan Nama Benteng Diajang MTQ Provinsi

"Pada hari ini kita kedatangan aliansi PPNI dan LSM Gemawasbi Group, di mana mereka menyampaikan aspirasi terkait pelantikan dr. Ari yang beberapa hari lalu telah melalui seleksi oleh Tim Seleksi. Aspirasi yang mereka sampaikan terkait mempertanyakan keabsahan hasil seleksi tersebut," tutur Edwar.

Edwar menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, panitia dan tim seleksi telah membatasi partisipasi dari organisasi profesi lain yang tidak dibenarkan untuk mendaftar. 

BACA JUGA:Hari Pertama Lomba MTQ ke XXXVI, Kafilah Cabang Fahmil Al Qur'an Unjuk Kebolehan

"Dalam pengumuman, mereka membatasi dengan mengakomodir profesi dokter umum dan dokter gigi. Sementara dalam UU tentang Rumah Sakit dimungkinkan dari organisasi profesi kesehatan lain, baik dokter, perawat, analis kesehatan, farmasi, bahkan dari kalangan profesional pun dimungkinkan," jelas Edwar.

 

Lebih lanjut, Edwar mengatakan bahwa tindak lanjut dari audiensi ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan segera memanggil Tim Seleksi untuk meminta keterangan mengenai tata cara seleksi yang dilakukan terhadap direktur yang baru. 

"Adapun informasi yang kita terima, diketahui dr. Ari ini baru eselon III, sementara banyak wakil direktur yang lebih tinggi dari itu. Perlu diingat jabatan untuk direktur tipe A itu sebelumnya harus wakil direktur. Harapan kita ini tidak terjadi KKN dan kalau memang salah, jangan malu untuk dilakukan seleksi kembali," tambah Edwar.

Sementara itu, Ketua PPNI Provinsi Bengkulu, Fauzan Adriansyah, menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk perjuangan terhadap UU Kesehatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan