Reses Anggota DPRD Kota Bengkulu Diawasi Bawaslu

Reses diawasi Bawaslu--

Rahmat Hidayat: Reses dan Kampanye Sangat Berbeda

 

RADAR BENGKULU - Pada awal Desember 2023, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu akan memasuki masa reses guna menjaring aspirasi rakyat. Momen ini, yang bertepatan dengan periode kampanye, menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, yang berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan secara intensif, terutama dalam menghadapi momentum kampanye yang semakin dekat. Dalam keterangannya, Rahmat menjelaskan perbedaan peran antara reses dan kampanye.

"Reses anggota DPRD memiliki tujuan untuk menjaring aspirasi rakyat, sementara kampanye lebih fokus pada upaya meyakinkan pemilih untuk memilih calon tertentu," kata Rahmat Hidayat.

BACA JUGA:Soekarno: Ayah, Ketahuilah Jika Fatmawati Tidak Kudapat dan Bestaat Sukarno Niet Meer

Rahmat Hidayat menambahkan bahwa proses reses akan tetap diawasi oleh pengawas kecamatan dan kelurahan. Jika dalam reses ditemukan materi yang bersifat kampanye dan melanggar batasan yang telah ditetapkan, Bawaslu Kota Bengkulu akan mengambil tindakan tegas.

"Pengawasan terhadap reses akan dilakukan secara ketat. Jika terdapat materi yang bersifat kampanye, seperti ajakan untuk memilih calon tertentu, hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran aturan," tegas Rahmat Hidayat.

BACA JUGA:Baznas Provinsi Bengkulu Salurkan Donasi Lebih dari Setengah Miliar untuk Palestina

BACA JUGA:Dempo Training 100 Pemuda untuk Menjadi Legislatif Muda Masa Depan

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu juga menjelaskan bahwa pengawasan tidak terbatas pada calon non-incumbent. Calon incumbent yang melakukan reses juga akan diawasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Evaluasi akan mencakup penilaian terhadap materi yang disampaikan, apakah sesuai dengan ketentuan reses atau sudah masuk kategori kampanye.

"Jika terdapat pelanggaran, seperti ajakan untuk memilih dengan janji-janji politik, itu sudah dianggap kampanye. Hal ini akan menjadi temuan dan akan diikutsertakan dalam proses penanganan sesuai peraturan yang berlaku," tambah Rahmat Hidayat. (Wij)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan