Perkim Bengkulu Selatan Ada Inovasi 4e, Untuk Apa Ya?

Kabid Perumahan, Marjoni Adinata, ST.M.Si-Fahmi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, maka saat ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bengkulu Selatan mempunyai inovasi yang namanya 4e.

Dijelaskan bahwa inovasi 4e adalah sebuah Website yang nantinya bisa digunakan  untuk pengusulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk pembangunan rumah yang baru, pelaporan rumah terdampak bencana, konsultasi dan Informasi -informasi (RTLH).

Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si menyampaikan melalui website ini masyarakat bisa mengisi data diri beserta pertanyaan yang diajukan terkait program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.

"Didalam website kita mempunyai bebepa aplikasi pertama  e-PK yaitu peningkatan kualitas RTLH dan  pendataan secara elektronik), kedua e-PB peningkatan kualitas RTLH baru (pendataan rumah baru secara elektronik) ketiga e-Kb yaitu pelaporan rumah terdampak bencana (pelaporan rumah terkena bencana secara elekronik keempat  e-Konnifo yaitu konsultasi RTLH  aecara wlektronik," papar Marjoni diruangnnya Kamis (25/04).

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Membutuhkan Ini Untuk Penanggulangan Bencana

BACA JUGA:Bujian Dusun Pertama Kali Dilakukan Bupati Bengkulu Selatan

Natinya masyarakat bisa mengisi data diri beserta pertanyaan yang diajukan terkait program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, bantuan pembangunan baru,bantuan untuk rumah terdampak bencana, bantuan rumah khusus dan konseling rumah layak huni.

Sebelumnya Website ini telah disosialisasikan ke kecamatan kabupaten Bengkulu Selatan melalui perangkat desa sehingga nanti perangkat desa bisa mensosialisaskan langsung ke masyarakat desa. 

Sehingga masyarakat desa langsung bisa mengusulkan ke Dinas Perkim melalui website ini tanpa perlu membawa proposal seperti tahun- tahun sebelumnya.

"Adapun data yang kita perlukan diantaranya Kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Kepemilikan tanah dan foto kondisi yang mana definisi RTLH  adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni yang bersumber dari  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya," paparnya.

BACA JUGA:DKP Menggelar Pasar Murah Era Gro

BACA JUGA:Ini Bahaya Fogging Bagi Kesehatan, Simak Yuk

Selain itu derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari dua aspek yaitu kualitas fisik rumah dan kualitas fasilitas rumah. RTLH juga didefinisikan  sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat.

RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan